Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Tuesday, November 26, 2013

Perkembangan Teori Pemidanaan.

Seiring dengan perkembangan zaman hukum pun juga pastinya ikut berkembang. Segala fenomena yang baru berkembang dalam masyarakat ikut memengaruhi hukum yang telah ada sebelumnya hingga mengharuskan tiap otoritas negara membuat pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tak terkecuali kebutuhan masyarakat atas hukum pidana yang lebih “modern”.
Dalam rangka membuat pembaruan hukum pidana diperlukan teori-teori yang mendasari tiap perubahan itu, hal itu terjadi mengingat “teori” merupakan alat atau sarana untuk membuat suatu analisis sistematis yang bisa diikuti dan/atau diuji serta diterima oleh orang lain sehingga terjadilah spekulasi akademik yang dapat dinalar. Teori tidak membicarakan atau membahas tentang benar dan salah dalam suatu persoalan hingga mengakibatkan teori itu berhenti membahas persoalan tersebut, akan tetapi suatu teori akan terus berkembang menolak atau menerima proses pembentukan atau perubahan sosial dalam masyarakat. Teori-teori hukum pidana diperlukan untuk menjelaskan fenomena sosial dalam bidang hukum pidana yang sedang berkembang di dalam masyarakat dan juga untuk mengolah sejumlah data yang belum mempunyai arti. Contohnya latar belakang suatu kejahatan, latar belakang suatu tindakan anarkis, dan latar belakang korporasi dijadikan salah satu subjek hukum.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa pembaruan hukum pidana memerlukan landasan teori, yang mana teori tersebut merupakan teori yang telah berkembang atau sudah lebih maju dari teori sebelumnya. Teori yang telah berkembang akan menjawab tekanan-tekanan terhadap teori sebelumnya, hingga walau pada akhirnya teori tersebut akan mendapat tekanan dan digantikan oleh teori yang baru lagi.
Diantara teori-teori yang berkembang adalah teori tentang pemidanaan serta alasan pembenar pemidanaan, yang bertujuan untuk mencegah sistem pidana tidak menjadi “ancaman” dan sistem pemidanaan harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk membuat ukuran-ukuran yang sedapat mungkin jelas dan efisien.
Masalah pemidanaan merupakan salah satu masalah pokok dalam hukum pidana olehnya sebelum menjelaskan teori tantang pemidanaan maka sepertinya perlu sedikit membahas tentang kerangka konseptual yang memengaruhi tujuan pemidanaan. Hal-hal yang mengenai tujuan pemidanaan harus dikaitkan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana, aliran-aliran tersebut adalah Aliran Klasik, Aliran Modern, dan Neo Klasik.
Aliran Klasik berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana, sebab doktrin dalam aliran ini adalah pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.
Aliran Modern atau aliran positif bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial.
Aliran Neo Klasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Tentang teori pemidanaan, awal dari teori ini adalah teori retributive view atau pandangan negatif, Pandangan retributif berpandangan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing. Teori tersebut dianggap melihat ke belakang.
Perkembangan selanjutnya berkembanglah teori utilitarian atau teleogis. Teori ini melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (detterence).
Berkembangnya teori retributif-teleogis merupakan perkembangan selanjutnya. Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip teleologis (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter teleologisnya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari. Pandangan ini mencoba mengintegrasikan pandangan retributif dan utilitarian hingga menghasilkan sebuah pemaduan dari fungsi kedua pandangan tersebut menjadi retribution yang bersifat utilitarian dimana pencegahan dan sekaligus rehabilitasi yang kesemuanya dilihat sebagai sasaran yang harus dicapai oleh suatu rencana pemidanaan. Karena tujuannya bersifat integratif, maka perangkat tujuan pemidanaan adalah :
a) Pencegahan umum dan khusus;
b) Perlindungan masyarakat;
c) Memelihara solidaritas masyarakat dan
d) Pengimbalan/pengimbangan.
Mengenai tujuan, maka yang merupakan titik beratnya adalah sifatnya kasusistis.
Teori rehabilitasi ini akhirnya dikritik karena menganggap tujuan rehabilitasi tidak dapat berjalan. Dari tekanan terhadap tujuan rehabilitasi itu lahirlah “Model Keadilan” sebagai justifikasi modern untuk pemidanaan yang dikemukakan oleh Sue Titus Reid. Model keadilan yang dikenal juga dengan pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal (just desert model) yang didasarkan pada dua teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.
Selain model keadilan terdapat juga model lain yaitu restorative model. Menurut Muladi secara rinci restorative model mempunyai beberapa karakteristik yaitu:
1) Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik;
2) Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan;
3) Sifat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi;
4) Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama;
5) Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil;
6) Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial;
7) Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restoratif;
8) Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab;
9) Pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik;
10) Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomis; dan
11) Stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif. Restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh yaitu korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka. Restorative justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian restorative justice juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control.
Baca Selengkapnya...

Sunday, March 17, 2013

Politik Islam

Ditulis Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-   

Politik Islam
As-Siyasah (Politik Islam)
Dinul Islam adalah agama yang sempurna. Tidak ada satu pun permasalahan kecuali telah dijelaskan di dalam al Qur'an dan hadits. Baik permasalahan yang besar maupun yang kecil. Semuanya telah dikemukakan secara terperinci dan disajikan dengan bahasa yang mudah. Tidak ketinggalan pembahasan tentang politik syar'I, sudah dikemukakan oleh Allah di dalam al Qur'an dan hadits-hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , kemudian dikumpulkan oleh para Ulama dalam satu kitab khusus yang membahas secara gamblang dan jelas bagaimana politik yang benar menurut syariat Islam.
 Begitu banyak kitab yang membahas tentang politik Islam (Siyasah Syar'iyah), baik ulama zaman dahulu maupun zaman sekarang. Di antara kitab yang membahas seputar Siyasah Syar'iyah adalah kitab As siyasah as syar'iyah.
Kitab ini ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah-  beliau beri judul as-Siyasah as-Syar'iyah. dijelaskan dari kitab beliau yang dilakukan oleh ahli Fiqh abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- .

Syaikh Abul 'Abbas Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- menulis kitabnya "as-siyasah asy-Syar'yyah fii Ishlaahir Raa'i war Ra'iyyah" karena diminta oleh Gubemur Qais al-Manshuri ketika beliau mendatangi Ghuzzah. Gubernur tersebut ingin mengetahui beberapa hal dalam kebijakan terhadap rakyat dan apa saja yang pantas ditempuh oleh seorang penguasa bersama rakyatnya. Kitab ini ditulis oleh beliau hanya dalam satu malam, yaitu malam hingga Shubuh.
   Semua kitab karya al-Imam Abul 'Abbas Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- menjadi fokus perhatian para ahlul ilmi. Di antaranya adalah kitab ini. Selain perhatian dari para ulama, kitab Syaikhul Islam juga menjadi rujukan dan dipelajari oleh para peneliti . Mereka banyak mengambil manfaat dari tahapan-tahapan jukju dalam menulis. Seperti yang dilakukan oleh al-'Allamah Muhammad bin Muhammad bin 'Abdil Karim al-Mushili (wafat th. 774 H),belian menulis kitab yang berjudul Husnus Suluuk al-hafidz Daulatil Muluuk." Sebagian ulama 'ajam (selain Arab) terdahulu telah menerjemahkannya, bahkan telah diterjemahkan oleh beberapa orientalis barat. Di antara orang yang memberikan perhatian, studi, dan penerjemahan adalah orientalis Perancis, Henri Louis.Adapun (perhatian) umara (pemimpin), sebab penulisannya dikarenakan Gubemur al-Manshuri, sebagaimana yang telah dijelaskan.
    Di antara para penguasa yang mernberikan perhatian terhadap kitab ini adalah raja-raja di Kerajaan Saudi Arabia, di antaranya al-Imam Turki bin 'Abdillah Ibnu Muhammad bin Su'ud (wafat th. 1429 H), semoga Allah Ta'aia merahmatinya.
Demikian pula puteranya, yaitu al-Imam Faishal bin Turki . 'Utsman bin Bisyr berkata, "Aku pernah ikut belajar di rumah beliau setelah 'Ashar. Pelajaran ini diberikan setiap harinya. Tidaklah ada yang berbeda pendapat darinya tentang mata-mata perang selain ahlul ilmi. Yang mengajarkan kitab ini adalah 'Abdurrahman bin Hasan. Sementara yang membacakannya adalah putera pamannya, 'Abdullah bin Hasan bin Husain."
Ini adalah salah satu bukti yang menunjukkan bahwa kitab as-Siyaasah asy-Syar'iyyah  fii Ishalahir Raa'i war Ra'iyyah mendapat tempat di kalangan ulama dan penguasa. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullah-  telah menekankan faedah dan urgensi kitab ini untuk setiap pemegang tanggung jawab.
    Siapa saja yang mencermati kitab Abul 'Abbas Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-  ini walaupun ukurannya lebih kecil daripada kitab beliau lainnya-akan menemukan bahwa kitab ini telah menghimpun semua permasalahan politik dalam Islam. Kitab ini membahas tentang kekuasaan, harta-benda. hukuman, jihad dan selainnya. Begitu pula tujuan yang hendak dicapai dalam politik islam, baik secara umum maupun khusus.
    Pembahasan dalam kitab ini begitu jelas dan memukau, sehingga siapa saja yang pernah membaca kita ini akan merasa kagum dan semakin bangga dengan agama Islam yang dianutnya. Bagaimana tidak, kolaborasi antara dua Syaikh yang memaparkan kepada pembaca bagaimana sebenarnya as-Siyasah as-Syar'iyah dengan begitu jelas dan tuntas berdasarkan wahyu Ilahi yang terdapat di dalam al-Qur'an dan hadits-hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .
Kitab ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama kitab ini terdiri dari dua Bab. Bab pertama mengulas tentang kekuasaan, yakni seputar siapa yang layak diberikan amanah berupa jabatan dan bagaimana mengetahui siapa yang layak untuk memangku jabatan.
    Pada Bab kedua diulas pembahasan tentang harta benda yang menjadi milik pemerintah dan bagaimana syariat Islam mengatur tata cara pembagian harta benda tersebut.
Adapun bagian kedua dari kitab ini juga dibagi dalam dua Bab. Pada bab pertama dikemukakan tentang hukum dan hak-hak Alloh Azza wa Jalla . Sedangkan pada bab kedua diulas seputar sanksi dan hak bagi orang-orang tertentu.
Baca Selengkapnya...
Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
 
;