Tuesday, November 26, 2013

Perkembangan Teori Pemidanaan.

Seiring dengan perkembangan zaman hukum pun juga pastinya ikut berkembang. Segala fenomena yang baru berkembang dalam masyarakat ikut memengaruhi hukum yang telah ada sebelumnya hingga mengharuskan tiap otoritas negara membuat pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tak terkecuali kebutuhan masyarakat atas hukum pidana yang lebih “modern”.
Dalam rangka membuat pembaruan hukum pidana diperlukan teori-teori yang mendasari tiap perubahan itu, hal itu terjadi mengingat “teori” merupakan alat atau sarana untuk membuat suatu analisis sistematis yang bisa diikuti dan/atau diuji serta diterima oleh orang lain sehingga terjadilah spekulasi akademik yang dapat dinalar. Teori tidak membicarakan atau membahas tentang benar dan salah dalam suatu persoalan hingga mengakibatkan teori itu berhenti membahas persoalan tersebut, akan tetapi suatu teori akan terus berkembang menolak atau menerima proses pembentukan atau perubahan sosial dalam masyarakat. Teori-teori hukum pidana diperlukan untuk menjelaskan fenomena sosial dalam bidang hukum pidana yang sedang berkembang di dalam masyarakat dan juga untuk mengolah sejumlah data yang belum mempunyai arti. Contohnya latar belakang suatu kejahatan, latar belakang suatu tindakan anarkis, dan latar belakang korporasi dijadikan salah satu subjek hukum.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa pembaruan hukum pidana memerlukan landasan teori, yang mana teori tersebut merupakan teori yang telah berkembang atau sudah lebih maju dari teori sebelumnya. Teori yang telah berkembang akan menjawab tekanan-tekanan terhadap teori sebelumnya, hingga walau pada akhirnya teori tersebut akan mendapat tekanan dan digantikan oleh teori yang baru lagi.
Diantara teori-teori yang berkembang adalah teori tentang pemidanaan serta alasan pembenar pemidanaan, yang bertujuan untuk mencegah sistem pidana tidak menjadi “ancaman” dan sistem pemidanaan harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk membuat ukuran-ukuran yang sedapat mungkin jelas dan efisien.
Masalah pemidanaan merupakan salah satu masalah pokok dalam hukum pidana olehnya sebelum menjelaskan teori tantang pemidanaan maka sepertinya perlu sedikit membahas tentang kerangka konseptual yang memengaruhi tujuan pemidanaan. Hal-hal yang mengenai tujuan pemidanaan harus dikaitkan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana, aliran-aliran tersebut adalah Aliran Klasik, Aliran Modern, dan Neo Klasik.
Aliran Klasik berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana, sebab doktrin dalam aliran ini adalah pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.
Aliran Modern atau aliran positif bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial.
Aliran Neo Klasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Tentang teori pemidanaan, awal dari teori ini adalah teori retributive view atau pandangan negatif, Pandangan retributif berpandangan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing. Teori tersebut dianggap melihat ke belakang.
Perkembangan selanjutnya berkembanglah teori utilitarian atau teleogis. Teori ini melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (detterence).
Berkembangnya teori retributif-teleogis merupakan perkembangan selanjutnya. Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip teleologis (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter teleologisnya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari. Pandangan ini mencoba mengintegrasikan pandangan retributif dan utilitarian hingga menghasilkan sebuah pemaduan dari fungsi kedua pandangan tersebut menjadi retribution yang bersifat utilitarian dimana pencegahan dan sekaligus rehabilitasi yang kesemuanya dilihat sebagai sasaran yang harus dicapai oleh suatu rencana pemidanaan. Karena tujuannya bersifat integratif, maka perangkat tujuan pemidanaan adalah :
a) Pencegahan umum dan khusus;
b) Perlindungan masyarakat;
c) Memelihara solidaritas masyarakat dan
d) Pengimbalan/pengimbangan.
Mengenai tujuan, maka yang merupakan titik beratnya adalah sifatnya kasusistis.
Teori rehabilitasi ini akhirnya dikritik karena menganggap tujuan rehabilitasi tidak dapat berjalan. Dari tekanan terhadap tujuan rehabilitasi itu lahirlah “Model Keadilan” sebagai justifikasi modern untuk pemidanaan yang dikemukakan oleh Sue Titus Reid. Model keadilan yang dikenal juga dengan pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal (just desert model) yang didasarkan pada dua teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.
Selain model keadilan terdapat juga model lain yaitu restorative model. Menurut Muladi secara rinci restorative model mempunyai beberapa karakteristik yaitu:
1) Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik;
2) Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan;
3) Sifat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi;
4) Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama;
5) Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil;
6) Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial;
7) Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restoratif;
8) Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab;
9) Pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik;
10) Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomis; dan
11) Stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif. Restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh yaitu korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka. Restorative justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian restorative justice juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control.
Baca Selengkapnya...

Sunday, April 14, 2013

RANGKUMAN NASEHAT UNTUK SESAMA SAUDARAKU UMAT ISLAM


NASEHAT KEPADA SAUDARAKU UMAT ISLAM AGAR TIDAK BERDEBAT DAN MENDEBAT UMAT YANG LAIN HANYA SEKEDAR UNTUK KESENANGAN, APALAGI DENGAN SALING CACI MAKI, WALAUPUN HANYA SEKEDAR MEMBALAS HUJATAN

Berdakwalah dengan cara yang baik dan penuh hikmat, hindarilah orang-orang yang hanya menjadikan agama sebagai bahan olok-olokan, atau balaslah yang setimpal tetapi tetap dengan cara yang sebaik-baiknya.


RASULULLAH SAW, PERNAH MEMERINTAHKAN HASSAN UNTUK MEMBALAS CACIAN KAUM KAFIR, DENGAN KEPANDAIAN SYAIRNYA, UNTUK MEMBELA NAMA BAIK BELIAU.

RASULULLAH SAW BAHKAN LALU MENDOAKAN HASSAN AGAR ALLAH SWT MEMPERKUATNYA DENGAN BANTUAN RUHUL KHUDUS (MALAIKAT JIBRIL)

Musnad Ahmad 17930:

مسند أحمد ١٧٩٣٠: حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا حَسَّانُ اهْجُ الْمُشْرِكِينَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ مَعَكَ أَوْ إِنَّ رُوحَ الْقُدُسِ مَعَكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Hassan, cacilah kaum Musyrikin (dengan sya'irmu), sesungguhnya Jibril bersamamu atau Ruhul Qudus bersamamu."

Musnad Ahmad 23300:

مسند أحمد ٢٣٣٠٠: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ لِحَسَّانَ مِنْبَرًا فِي الْمَسْجِدِ يُنَافِحُ عَنْهُ بِالشِّعْرِ ثُمَّ يَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيُؤَيِّدُ حَسَّانَ بِرُوحِ الْقُدُسِ يُنَافِحُ عَنْ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَحَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi kesempatan kepada Hassan bin Tsabit tampil di mimbar untuk membela Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan sya'irnya. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah AzzaWaJalla menguatkan Hassan dengan Ruhul qudus (Jibril Alaihissalam) untuk membela Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam."


Tugas saudara-saudara hanyalah mengingatkan mereka dengan AlQuran, agar mereka kembali hanya menyembah kepada Allah saja. Jangan memberikan ajakan dan peringatan sambil memaksa, kalau tidak mau di peringatkan ya sudah.

KARENA SALAH SATU TUJUAN ALQURAN DITURUNKAN MEMANG UNTUK MEMPERINGATKAN ORANG-ORANG KAFIR TERSESAT YANG MENGATAKAN BAHWA TUHAN MEMILIKI ANAK, DAN JUGA MENGATAKAN BAHWA ISA ALMASIH PUTERA MARYAM ITULAH ALLAH SWT

QS 18:4

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا [١٨:٤]
Dan untuk memperingatkan kepada orang-orang yang berkata: "Allah mengambil seorang anak".
﴿٤﴾

QS 5:72-75

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ [٥:٧٢]
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.
﴿٧٢﴾

لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥:٧٣]
Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.
﴿٧٣﴾

أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٥:٧٤]
Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
﴿٧٤﴾

مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انظُرْ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ [٥:٧٥]
Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).
﴿٧٥﴾


Tetapi bila ada hujatan ataupun hinaan terhadap Islam maupun Pribadi Nabi Muhammad saw, Tangapilah dengan Ilmu dan jawaban yang sepantasnya dan dasar yang kuat, usahakan tetap menghindari hinaan dan hujatan serta saling caci maki.

Dan tinggalkan saja manusia-manusia yang sangat melampaui batas, biarlah Allah Tuhan Semesta Alam lalu bertindak sendiri terhadap manusia yang telah diciptakannya sendiri.

QS 6:68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ [٦:٦٨]
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).
﴿٦٨﴾

QS 74:11

ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا [٧٤:١١]
Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian.
﴿١١﴾


TETAPI TETAPLAH BERDAKWA DAN MEMBERI PERINGATAN KEPADA ORANG-ORANG KAFIR, KARENA HAL INI AKAN DIMINTA PERTANGGUNG JAWABANNYA OLEH ALLAH SWT, SEHINGGA KITA KELAK BISA BERLEPAS DIRI DARI TANGGUNG JAWAB KEPADA ALLAH SWT, BILA KITA TELAH BERUSAHA MEMPERINGATKAN ORANG-ORANG KAFIR TERSEBUT

QS 7:164

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا ۙ اللَّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ [٧:١٦٤]
Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" Mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa.
﴿١٦٤﴾


DAN CEGAHLAH MEREKA DENGAN SEKUAT TENAGA, AGAR MEREKA TIDAK MENYESATKAN ORANG BANYAK, CUKUPLAH KESESATAN BAGI MEREKA SENDIRI YANG MEMANG ZALIM

QS 3:69

وَدَّت طَّائِفَةٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ [٣:٦٩]
Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.
﴿٦٩﴾

QS 2:120

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ [٢:١٢٠]
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
﴿١٢٠﴾

MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN NYA


SAUDARAKU UMAT ISLAM, JANGANLAH MEMBALAS HUJATAN DAN HINAAN ATAU PENYEBUTAN YANG TIDAK BAIK KEPADA UMAT LAIN, APALAGI TERHADAP TUHAN SESEMBAHAN MEREKA


Bila kita membalas hujatan dan hinaan, hal itu akan menyakiti dan melukai perasaan mereka. Maka kita akan menutup pintu hidayah bagi mereka. Dan saudara sesungguhnya telah gagal di dalam berdakwa, hanya sekedar kepuasan diri sendiri saja....

Bila suatu saat bila akal mereka lalu menyadarinya, tetapi karena rasa dendam dan sakit hatinya maka mereka lalu enggan untuk menerimanya.....

Makanya tetaplah berdakwa ataupun berdiskusi dg cara yang baik, jangan balas hujatan dengan hujatan. Atau kalau belum bisa begitu sebaiknya jangan berdebat....

Kalau mereka menghujat dan menghina dengan kasar, sesungguhnya mereka bahkan membuat syiar yang buruk bagi agama nya sendiri, bahkan lalu tidak mendapat simpati dari orang-orang yang berakal sehat. Jadi biarkan saja, atau balaslah dengan yang setimpal tetapi dengan cara yang tetap baik.....atau tinggalkan saja.

QS 25:63-64

وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا [٢٥:٦٣]
Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.
﴿٦٣﴾

وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا [٢٥:٦٤]
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.
﴿٦٤﴾

MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN NYA
Baca Selengkapnya...
Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
 
;