Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, November 26, 2013

Perkembangan Teori Pemidanaan.

Seiring dengan perkembangan zaman hukum pun juga pastinya ikut berkembang. Segala fenomena yang baru berkembang dalam masyarakat ikut memengaruhi hukum yang telah ada sebelumnya hingga mengharuskan tiap otoritas negara membuat pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tak terkecuali kebutuhan masyarakat atas hukum pidana yang lebih “modern”.
Dalam rangka membuat pembaruan hukum pidana diperlukan teori-teori yang mendasari tiap perubahan itu, hal itu terjadi mengingat “teori” merupakan alat atau sarana untuk membuat suatu analisis sistematis yang bisa diikuti dan/atau diuji serta diterima oleh orang lain sehingga terjadilah spekulasi akademik yang dapat dinalar. Teori tidak membicarakan atau membahas tentang benar dan salah dalam suatu persoalan hingga mengakibatkan teori itu berhenti membahas persoalan tersebut, akan tetapi suatu teori akan terus berkembang menolak atau menerima proses pembentukan atau perubahan sosial dalam masyarakat. Teori-teori hukum pidana diperlukan untuk menjelaskan fenomena sosial dalam bidang hukum pidana yang sedang berkembang di dalam masyarakat dan juga untuk mengolah sejumlah data yang belum mempunyai arti. Contohnya latar belakang suatu kejahatan, latar belakang suatu tindakan anarkis, dan latar belakang korporasi dijadikan salah satu subjek hukum.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa pembaruan hukum pidana memerlukan landasan teori, yang mana teori tersebut merupakan teori yang telah berkembang atau sudah lebih maju dari teori sebelumnya. Teori yang telah berkembang akan menjawab tekanan-tekanan terhadap teori sebelumnya, hingga walau pada akhirnya teori tersebut akan mendapat tekanan dan digantikan oleh teori yang baru lagi.
Diantara teori-teori yang berkembang adalah teori tentang pemidanaan serta alasan pembenar pemidanaan, yang bertujuan untuk mencegah sistem pidana tidak menjadi “ancaman” dan sistem pemidanaan harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk membuat ukuran-ukuran yang sedapat mungkin jelas dan efisien.
Masalah pemidanaan merupakan salah satu masalah pokok dalam hukum pidana olehnya sebelum menjelaskan teori tantang pemidanaan maka sepertinya perlu sedikit membahas tentang kerangka konseptual yang memengaruhi tujuan pemidanaan. Hal-hal yang mengenai tujuan pemidanaan harus dikaitkan dengan aliran-aliran dalam hukum pidana, aliran-aliran tersebut adalah Aliran Klasik, Aliran Modern, dan Neo Klasik.
Aliran Klasik berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana, sebab doktrin dalam aliran ini adalah pidana harus sesuai dengan kejahatan. Sebagai konsekuensinya, hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tidak memberikan kemungkinan bagi hakim untuk melakukan penafsiran.
Aliran Modern atau aliran positif bertitik tolak pada aliran determinisme yang menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak lingkungannya, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana. Aliran ini menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Aliran ini menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku. Aliran ini menyatakan bahwa sistem hukum pidana, tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, penilaian hakim yang didasarkan pada konteks hukum yang murni atau sanksi pidana itu sendiri harus tetap dipertahankan. Hanya saja dalam menggunakan hukum pidana, aliran ini menolak penggunaan fiksi-fiksi yuridis dan teknik-teknik yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial.
Aliran Neo Klasik beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikan selanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan-keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
Tentang teori pemidanaan, awal dari teori ini adalah teori retributive view atau pandangan negatif, Pandangan retributif berpandangan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing. Teori tersebut dianggap melihat ke belakang.
Perkembangan selanjutnya berkembanglah teori utilitarian atau teleogis. Teori ini melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (detterence).
Berkembangnya teori retributif-teleogis merupakan perkembangan selanjutnya. Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip teleologis (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter teleologisnya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari. Pandangan ini mencoba mengintegrasikan pandangan retributif dan utilitarian hingga menghasilkan sebuah pemaduan dari fungsi kedua pandangan tersebut menjadi retribution yang bersifat utilitarian dimana pencegahan dan sekaligus rehabilitasi yang kesemuanya dilihat sebagai sasaran yang harus dicapai oleh suatu rencana pemidanaan. Karena tujuannya bersifat integratif, maka perangkat tujuan pemidanaan adalah :
a) Pencegahan umum dan khusus;
b) Perlindungan masyarakat;
c) Memelihara solidaritas masyarakat dan
d) Pengimbalan/pengimbangan.
Mengenai tujuan, maka yang merupakan titik beratnya adalah sifatnya kasusistis.
Teori rehabilitasi ini akhirnya dikritik karena menganggap tujuan rehabilitasi tidak dapat berjalan. Dari tekanan terhadap tujuan rehabilitasi itu lahirlah “Model Keadilan” sebagai justifikasi modern untuk pemidanaan yang dikemukakan oleh Sue Titus Reid. Model keadilan yang dikenal juga dengan pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal (just desert model) yang didasarkan pada dua teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.
Selain model keadilan terdapat juga model lain yaitu restorative model. Menurut Muladi secara rinci restorative model mempunyai beberapa karakteristik yaitu:
1) Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik;
2) Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan;
3) Sifat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi;
4) Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama;
5) Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil;
6) Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial;
7) Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restoratif;
8) Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab;
9) Pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik;
10) Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomis; dan
11) Stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif. Restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh yaitu korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka. Restorative justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian restorative justice juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control.
Baca Selengkapnya...

Friday, March 15, 2013

kaedah-kaedah hukum

Universitas Islam Indonesia




NAMA   : M. MARDHOTILLAH
NIM       : 12410349

PENGANTAR ILMU HUKUM
Rangkuman kaedah-kaedah Hukum
Dikutip Dari Buku : Wawan muhwah Hariri.


Ruang lingkup kaidah hukum
1.       Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang diposisikan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditunjukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
2.       Kaidah kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Hakikat atau dasar dari kaidah kesopanan adalah kepantasan kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah kesopanan sering dinamakan kaidah sopan santun, tata kramah atau adat istiadat. Sangksi kaidah kesopanan yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan yang dirasakan sebagai penderitaan.
3.       Kaidah Agama, aturan hidup yang bersumber dari wahyu yang diyakini oleh para penganut agama tertentu.
4.       Kaidah kesusilaan, aturan hidup yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
5.       Kaidah moral, moral berasal dari kata mos dan bentuk jamaknya mores, kosa kata dalam bahasa latin yang berarti tata cara atau adat istiadat. Moral disinonimkan dengan akhlak, budi pekerti, atau susila( dalam kamus besar bahasa Indonesia). ada yang berpendapat bahwa moral itu , adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan atau kelakuan. Moral pada pokoknya tingkah laku pada perbuatan baik dan tidak baik. Secara akademis, moral dapat diposisikan pada tatanan idea tau ajaran aturan, atau sudah berupa perbuatan.


Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama adalah :
  1. Dilihat dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Adapun kaidah agama bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal dimata tuhan.
  2. Dilihat dari sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan member sangsi bagi setiap pelanggarnya dalam kehidupan didunia. Adapun kaidah agama mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai aturan, sedangkan kaidah agama menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik. Kaidah agama membicarakan tentang dampak yang akan diteri didunia dan diakhirat kelak.
  3.  Ditinjau dari sumber sangksinya, sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksa oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom). Kaidah agama sumber sangksi berasal dari ajaran agama, dari tuhan.
  4. Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksa secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama, pada asasnya bergantung dari yang bersangkutan.
  5. Ditinjau dari isinya kaidah hukum, member hak dan kewajiban ( atribut dan normative ) adapun kaidah agama hanya memberikan kewajiban ( normatife ) . hak-haknya diatur sepenuhnya oleh tuhan.

Perbedaan kaidah hukum dan kaidah kesopanan adalah :

1.       Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, sedangkan kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban.
2.       Sangksi kaidah hukum dipaksa dari masyarakat secara resmi (Negara), sedangkan kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Perbedaan kaidah kesopanan dan kaidah agama adalah :
1.       Asal kaidah kesopanan berasal dari luar diri manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
2.       Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditunjukan pada sikap lahir manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan  berisi aturan yang ditunjukan pada sikap batin manusia.
3.       Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, sedangkan tujuan kaidah agama dan kaidah kesusilaan adalah agar menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.

Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakannya dengan kaidah lainnya adalah :

1.      Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan;
2.      Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah;
3.      Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat;
4.      Hukum mempunyai berbagai jenis sangksi yang tegas dan bertingkat;
5.      Hukum bertujuan untuk mencapai perdamaian (ketertiban dan ketentraman);

Meskipun dalam masyarakat sudah ada kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena alasan sebagai berikut :

1.      Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan, karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kebiasaan ataupun adat.
2.      Kepentingan manusia yang telah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut , dipandang belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran  terhadap kaidah tersebut, akibat dan ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Soerjono soekanto, menguraikan macam-macam kaidah yaitu :
1.       Tata kaidah aspek hidup pribadi :
a.       Kaidah kepercayaan (Agama)
b.      Kaidah kesusilaan
2.       Tata kaidah aspek hidup antarpribadi :
a.       Kaidah kesopanan
b.      Kaidah hukum
3.       Kaidah hukum abstrak dan kaidah hukum konkret (individual)
4.       Kaidah yang memuat perintah, larangan dan kebolehan yang bersifat imperative dan fakultatif.


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda di blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman khususnya bagi diri saya pribadi.
Baca Selengkapnya...

Tuesday, March 12, 2013

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM


Hukum

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM


1. PENGERTIAN TATA HUKUM
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”, ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu memnyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hokum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karenanya dalam tata hukum ada aturan hokum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hokum positif atau ius constitusi, ada aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan hukum (recht). Dengan demikian dapat dimengerti bahwa di dalam tata hukum itu terdapat hukum positif disamping aturan-aturan hokum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hokum positif baru.


Bagaimanakah sampai dapat dikatakan demikian?


Untuk menjawab pertanyaan itu perlu kiranya meninjau mengenai aturan-aturan hokum positif dalam proses berlakunya. Hukum positif sebagai aturan hokum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat, waktu dan tempat tertentu, ditaati oleh manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hokum masyarakat disamping cara yang digunakanoleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi menyelesaikan setiap peristiwa hokum yang dihadapi manusia. Kalau terjadi suatu peristiwa hokum tertentu, misalkan seseorang karena kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang ingin dipenuhi, maka dirinya bersaha mencari barang yang hendak dikehendaki. Dia akan datang ke tempat penjual barang dan kalau cocok dengan keinginannya akan menanyakan harga barang itu kepada penjual. Tawar menawar yang terjadi dan menimbulkan kata sepakat terhadap harga barang akan mengakibatkan timbulnya juga hak dan kewajiban para pihak. Pihak pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang disepakati dan berhak meminta barang yang dibeli. Sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang disepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya itu, maka ada ketentuan tertentu dalam jual beli yang dapat menyelesaikannya. Contoh lain, seseorang telah menganiaya orang lain. Dalam pemeriksaan ia mengaku dengan jujur sampai terjadinya penganiayaan itu. Terhadapnya akan menerima hukuman yang meringankan karena kejujurannya. Tetapi kalau dalam pengakuannya berbelit-belit hukumannya pun akan dapat memberatkan. Dan semua ini ada ketentuannya yang mengatur. Dari contoh-contoh ini jelas bahwa selama ketentuan-ketentuan dalam bidang hokum tertentu masih membutuhkan berlakunya sesuai proses penyelesaiannya, maka terdapat ketentuan itu akan tetap berlaku sebagai hokum positif. Hanya perlu diingat bahwa manusia sebagai mahluk sosial hidupnya tidak statis. Rasionya berjalan sesuai akan rasa adil yang dibutuhkan oleh perkembangan masyarakat saat itu. Karenanya ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hokum positif juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya. Berarti, terhadap hokum positif pun akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturannya dibutuhkan oleh masyarakat pada saat itu. Suatu ketentuan hokum, sebagai hukum positif yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup masyarakat akan ketentuan hokum itu, maka tidak dapat dipertahankan berlakunya melainkan wajib diganti dengan ketentuan hokum sejenis yang sesuai kebutuhan masyaratkat saat itu. Pengantiannya, yang semula sebagai ius constituendum wajib berdasarkan kesadaran hukum masyarakat supaya kelak kalau menjadi ius constitutum dapat memenuhi akan rasa adil yang dikehendaki masyarakat tanpa suatu paksaan untuk mentaatinya. Kalau proses ini berjalan dengan baik dan ius constituendum telah menjadi ius constitutum (hukum positif), maka aturan hukum lama yang semula menjadi hukum positif, ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi; sedangkan yang baru sebagai penggantinya menjadi hukum positif. Tetapi aturan hukum lama sebagai hukum (recht) yang tidak berlaku lagi dan aturan hukum baru sebagai hukum positif (positief recht) kedua-duanya merupakan tata hukum (orden recht). Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa di dalam tata hukum itu terdapat hukum positif dan aturan hukum yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan yang sejenis sebagai hukum positif. Dalam hal ini dapat dicontohkan: Buku ke satu tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 1974, tentang perkawinan. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia selama pergaulan hidup menghendaki rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman hidupnya.


Sebenarnya terhadap pengertian tata hokum ini masih ada beberapa Sarjana Hukum yang berbeda pendapat bahwa tata hukum diidentikkan hokum positif. Pendapat demikian tidaklah seluruhnya salah, karena suatu pendapat kalau disertakan argumentasi uraian yang memperkuat data-datanya akan merupakan bukti tentang kebenaran pendapatnya itu. Hanya saja kalau tata hukum identik hukum positif, mungkin pengertian itu sebagai akibat dari pengaruh penggunaan bahasa dalam menerjemahkan “positief recht” menjadi tata hukum dan kadang-kadang menjadi hukum positif.


2. SEJARAH TATA HUKUM


Kalau dikatakan “tata hukum Indonesia”, uraiannya akan terdiri dari aturan-aturan hokum yang pernah berlaku dan tetap menjadi hukum dan aturan yang berlaku sebagai hukum positif. Untuk mengerti dan memahami kedua aturan hukum ini akan dilakukan dengan melihat kembali kepada sejarah dengan sumber-sumber tata hukumnya. Karena itu dalam uraian lebih lanjut terdiri sebagai berikut:


a. Pengertian Sejarah


Untuk mendefinisikan “sejarah” kiranya agak sulit, karena banyaknya pendekatan arti kata yang dapat digunakan dan menghasilkan pengertian yang hampir sama. Kalau dilihat dari asal kata bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya disebut “Geschichte” yang bersal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Di kawasan orang-orang yang berbahasa melayu dan termasuk Indonesia secara sederhana kata sejarah itu diartikan sebagai suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat dan sebagainya yang sebenarnya belum tentu tanpa bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian. Umumnya cerita itu dijadikan dongeng yang turun temurun. Disamping itu sejarah dapat juga diartikan sebagai suatu pengungkapan dari kejadian-kejadian masa lalu. Ada yang mengartikan sejarah merupakan penulisan sistematik dari gejala-gejala tertentu yang mempunyai pengaruh pada suatu bangsa atau kelompok sosial tertentu dengan penjelasan mengenai sebab-sebab imbulnya gejala itu. Dan sebagai ilmu sosial, sejarah itu meneliti pengalaman manusia dengan usaha mengungkapkan kebenaranya tentang manusia dan masyarakat. Memang banyak arti yang diberikan untuk mendefinisikan sejarah; tetapi kiranya tidak boleh lupa bahwa apa yang diungkapkan dalam penelitiannya mengandung unsure-unsur adaya:


1. Pencatatan (penulisan) dari hasil penelitian;


2. Kejadian-kejadian penting (factual) masa lalu;


3. Kebenaran nyata (konkrit)


Yang kesemuanya ini berguna kelak setelah diketahui, dipelajari supaya ingat dan dipahami sebagai contoh dan keteadanan bagi setiap orang atau suatu bangsa tertentu masa kini.karena itu kalau dilihat dari kegunaannya, maka sebagai pegangan dapat diartikan bahwa “Sejarah adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu diketahui, diingat dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini”. Sejarah itu banyak jenisnya; ada yang berkenaan dengan pribadi seseorang, keadaan dan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Jadi, kalau dikatakan “sejarah tata hokum” artinya suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hokum masa lalu yang perlu diketahui, diingati dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini. Hal ini dimaksudkan berkenaan dengan kegunaan sejarah itu sebagai pemelihara kebutuhan akan kebenaran bagi kehidupan generasi selanjutnya. Dan hokum sebagai ilmu yang memegang peranan utama untuk membatasi tingkah laku baik di dalam pergaulan hidup manusia dapat diketahui perkembangannya melalui sejarahnya.



b. Tata Hukum dan Politik Hukum



Membicarakan tata hokum khususnya yang berlaku di Indonesia tidak mungkin dapat dilakukan tanpa mempelajari sejarahnya di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum itu. Hal ini disebabkan selain Indonesia memiliki sejarah bangsa yang luhur dan tidak ternilai harganya di dunia ini, juga adanya perkembangan pelaksanaan hukum yang dialami sebagai pengatur tingkah laku bangsa Indonesia di dalam pergaulan hidup.


Sejak zaman tandu di kepulauan Nusantara ini telah ada suatu kehidupan. Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa Indonesia baru ada sejak memasuki abad I dan ini pun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang ditemukan. Kemudian setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar, hubungan antar pulau mulai lancar, maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur dibawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang dianggap kuat. Terhadap kehidupan ini akan ada bukti kebenaran yang ditulis agak sistematik, seperti yang terjadi antara lain adanya Sriwijaya, Pajajaran, Majapahit, mataram dan sebagainya. Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hokum yang mulai jelas dapat diketahui, yaitu setelah kedatangan bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui penjajahan. Dari bangsa inilah banyak pengalaman dan korban yang diderita oleh bangsa Indonesia dalam melakukan perlawanannya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh dilupakan bagi setiap orang. Apakah yang dilakukan oleh orang belanda dalam bidang hokum?


Orang belanda mulai menjajah bangsa Indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang Inggris dan terakhir jepang sebelum perjuangan bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945.


Dengan adanya Proklamasi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukumnya yang baru yaitu Tata Hukum Indonesia.


Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:


Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tertib hukum colonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya.


Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berartipertama menegarkan Indonesia, menjadi suatu Negara, dan kedua pada saat itu pula menetapkan Tata Hukum Indonesia.


Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa Tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi itu. Guna kesempurnaan Negara dan Tata Hukumnya itu, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan, disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.


Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 inilah tertulis secara garis besar Tata Hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Sebab kalau kita lihat di dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa UUD suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu.


Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH., di dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam UUD hanya terdapat rangka atau denah tata hukum Indonesia. Banyak ketentuan-ketentuan masih perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai undang-undang organic.


Namun sampai dewasa ini belum banyak undang-undang organic seperti dimaksud di atas, sehingga sekedar untuk mengisi kekosongan hukum itu, melalui ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari jaman hindia belanda dulu.


Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Tata Hukum Indonesia itu merupakan kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, sebab peraturan-peraturan yang diperlakukan itu bersifat sementara saja, selama belum diganti dengan yang baru, dan sekedar tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
Baca Selengkapnya...

Sunday, March 10, 2013

Konstitusi

Konstitusi



Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional) 
  2. Organisasi sukarela 
  3. Persatuan dagang 
  4. Partai politik 
  5. Perusahaan 

Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan di Lithuania


Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.

Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik,psikologi, dan manajemen.[1] Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis).[1]



Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


Macam-macam pemerintahan :

  1. Republik 
  2. Monarki 
  3. Monarki Konstitusional 
  4. Monarki Absolut 
  5. Persemakmuran 

Partai politik
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1][2]

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

  1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil. 
  2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka. 
  3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham. 
  4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. 

Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  1. perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam 
  2. perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang 
  3. perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang 
  4. perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan 
  5. perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa 
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara 
  • perusahaan swasta 

Unsur-unsur perusahaan :
  1. Badan usaha 
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian 
  3. Terus menerus 
  4. Bersifat tetap 
  5. Terang-terangan 
  6. Keuntungan dan atau laba 
  7. Pembukuan 

Perusahaan multinasional

Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.


Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.


Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.


Pengertian

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]


Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.


Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara



Pengertian konstitusi menurut para ahli

  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto Soetopawiro.

Baca Selengkapnya...
Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
 
;