Universitas Islam Indonesia |
NAMA : M. MARDHOTILLAH
NIM :
12410349
PENGANTAR ILMU HUKUM
Rangkuman
kaedah-kaedah Hukum
Dikutip Dari Buku : Wawan muhwah Hariri.
Ruang lingkup kaidah
hukum
1.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau
yang diposisikan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara,
mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat penegak
hukum atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditunjukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia.
2.
Kaidah kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Hakikat atau dasar dari kaidah
kesopanan adalah kepantasan kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat. Kaidah kesopanan sering dinamakan kaidah sopan santun, tata kramah
atau adat istiadat. Sangksi kaidah kesopanan yang dijatuhkan akan menimbulkan
celaan yang dirasakan sebagai penderitaan.
3.
Kaidah Agama, aturan hidup yang bersumber dari
wahyu yang diyakini oleh para penganut agama tertentu.
4.
Kaidah kesusilaan, aturan hidup yang bersumber
dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
5.
Kaidah moral, moral berasal dari kata mos dan
bentuk jamaknya mores, kosa kata dalam bahasa latin yang berarti tata cara atau
adat istiadat. Moral disinonimkan dengan akhlak, budi pekerti, atau susila(
dalam kamus besar bahasa Indonesia). ada yang berpendapat bahwa moral itu ,
adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan atau kelakuan. Moral pada
pokoknya tingkah laku pada perbuatan baik dan tidak baik. Secara akademis,
moral dapat diposisikan pada tatanan idea tau ajaran aturan, atau sudah berupa
perbuatan.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama adalah :
- Dilihat dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Adapun kaidah agama bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal dimata tuhan.
- Dilihat dari sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan member sangsi bagi setiap pelanggarnya dalam kehidupan didunia. Adapun kaidah agama mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai aturan, sedangkan kaidah agama menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik. Kaidah agama membicarakan tentang dampak yang akan diteri didunia dan diakhirat kelak.
- Ditinjau dari sumber sangksinya, sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksa oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom). Kaidah agama sumber sangksi berasal dari ajaran agama, dari tuhan.
- Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksa secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama, pada asasnya bergantung dari yang bersangkutan.
- Ditinjau dari isinya kaidah hukum, member hak dan kewajiban ( atribut dan normative ) adapun kaidah agama hanya memberikan kewajiban ( normatife ) . hak-haknya diatur sepenuhnya oleh tuhan.
Perbedaan kaidah hukum dan kaidah kesopanan adalah :
1.
Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban,
sedangkan kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban.
2.
Sangksi kaidah hukum dipaksa dari masyarakat
secara resmi (Negara), sedangkan kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat
secara tidak resmi.
Perbedaan kaidah kesopanan dan kaidah agama adalah :
1.
Asal kaidah kesopanan berasal dari luar diri
manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi
manusia.
2.
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditunjukan
pada sikap lahir manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditunjukan pada sikap
batin manusia.
3.
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat
agar tidak ada korban, sedangkan tujuan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
adalah agar menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakannya dengan kaidah lainnya
adalah :
1. Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
antara kepentingan;
2. Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat
lahiriah;
3. Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui
oleh masyarakat;
4. Hukum mempunyai berbagai jenis sangksi yang
tegas dan bertingkat;
5. Hukum bertujuan untuk mencapai perdamaian
(ketertiban dan ketentraman);
Meskipun dalam masyarakat sudah ada kaidah-kaidah yang
mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena alasan
sebagai berikut :
1. Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam
pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan, karena belum mendapat
perlindungan yang sepenuhnya oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah
kesopanan, kebiasaan ataupun adat.
2. Kepentingan manusia yang telah mendapatkan
perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut , dipandang belum cukup terlindungi
karena apabila terjadi pelanggaran
terhadap kaidah tersebut, akibat dan ancamannya dipandang belum cukup
kuat.
Soerjono soekanto, menguraikan macam-macam kaidah yaitu :
1.
Tata kaidah aspek hidup pribadi :
a.
Kaidah kepercayaan (Agama)
b.
Kaidah kesusilaan
2.
Tata kaidah aspek hidup antarpribadi :
a.
Kaidah kesopanan
b.
Kaidah hukum
3.
Kaidah hukum abstrak dan kaidah hukum konkret
(individual)
4.
Kaidah yang memuat perintah, larangan dan
kebolehan yang bersifat imperative dan fakultatif.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda di blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman khususnya bagi diri saya pribadi.
No comments:
Post a Comment