Friday, March 15, 2013

kaedah-kaedah hukum

Universitas Islam Indonesia




NAMA   : M. MARDHOTILLAH
NIM       : 12410349

PENGANTAR ILMU HUKUM
Rangkuman kaedah-kaedah Hukum
Dikutip Dari Buku : Wawan muhwah Hariri.


Ruang lingkup kaidah hukum
1.       Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang diposisikan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditunjukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
2.       Kaidah kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Hakikat atau dasar dari kaidah kesopanan adalah kepantasan kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah kesopanan sering dinamakan kaidah sopan santun, tata kramah atau adat istiadat. Sangksi kaidah kesopanan yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan yang dirasakan sebagai penderitaan.
3.       Kaidah Agama, aturan hidup yang bersumber dari wahyu yang diyakini oleh para penganut agama tertentu.
4.       Kaidah kesusilaan, aturan hidup yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat.
5.       Kaidah moral, moral berasal dari kata mos dan bentuk jamaknya mores, kosa kata dalam bahasa latin yang berarti tata cara atau adat istiadat. Moral disinonimkan dengan akhlak, budi pekerti, atau susila( dalam kamus besar bahasa Indonesia). ada yang berpendapat bahwa moral itu , adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan atau kelakuan. Moral pada pokoknya tingkah laku pada perbuatan baik dan tidak baik. Secara akademis, moral dapat diposisikan pada tatanan idea tau ajaran aturan, atau sudah berupa perbuatan.


Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama adalah :
  1. Dilihat dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Adapun kaidah agama bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal dimata tuhan.
  2. Dilihat dari sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan member sangsi bagi setiap pelanggarnya dalam kehidupan didunia. Adapun kaidah agama mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai aturan, sedangkan kaidah agama menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik. Kaidah agama membicarakan tentang dampak yang akan diteri didunia dan diakhirat kelak.
  3.  Ditinjau dari sumber sangksinya, sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksa oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom). Kaidah agama sumber sangksi berasal dari ajaran agama, dari tuhan.
  4. Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksa secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama, pada asasnya bergantung dari yang bersangkutan.
  5. Ditinjau dari isinya kaidah hukum, member hak dan kewajiban ( atribut dan normative ) adapun kaidah agama hanya memberikan kewajiban ( normatife ) . hak-haknya diatur sepenuhnya oleh tuhan.

Perbedaan kaidah hukum dan kaidah kesopanan adalah :

1.       Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, sedangkan kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban.
2.       Sangksi kaidah hukum dipaksa dari masyarakat secara resmi (Negara), sedangkan kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Perbedaan kaidah kesopanan dan kaidah agama adalah :
1.       Asal kaidah kesopanan berasal dari luar diri manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
2.       Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditunjukan pada sikap lahir manusia, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan  berisi aturan yang ditunjukan pada sikap batin manusia.
3.       Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, sedangkan tujuan kaidah agama dan kaidah kesusilaan adalah agar menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.

Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakannya dengan kaidah lainnya adalah :

1.      Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan;
2.      Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah;
3.      Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat;
4.      Hukum mempunyai berbagai jenis sangksi yang tegas dan bertingkat;
5.      Hukum bertujuan untuk mencapai perdamaian (ketertiban dan ketentraman);

Meskipun dalam masyarakat sudah ada kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena alasan sebagai berikut :

1.      Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan, karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kebiasaan ataupun adat.
2.      Kepentingan manusia yang telah mendapatkan perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut , dipandang belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran  terhadap kaidah tersebut, akibat dan ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Soerjono soekanto, menguraikan macam-macam kaidah yaitu :
1.       Tata kaidah aspek hidup pribadi :
a.       Kaidah kepercayaan (Agama)
b.      Kaidah kesusilaan
2.       Tata kaidah aspek hidup antarpribadi :
a.       Kaidah kesopanan
b.      Kaidah hukum
3.       Kaidah hukum abstrak dan kaidah hukum konkret (individual)
4.       Kaidah yang memuat perintah, larangan dan kebolehan yang bersifat imperative dan fakultatif.


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda di blog ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman khususnya bagi diri saya pribadi.

No comments:

Post a Comment

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
 
;