Tuesday, March 12, 2013

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM


Hukum

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM


1. PENGERTIAN TATA HUKUM
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda “recht orde”, ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu memnyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hokum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Karenanya dalam tata hukum ada aturan hokum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu yang disebut juga hokum positif atau ius constitusi, ada aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan hukum (recht). Dengan demikian dapat dimengerti bahwa di dalam tata hukum itu terdapat hukum positif disamping aturan-aturan hokum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hokum positif baru.


Bagaimanakah sampai dapat dikatakan demikian?


Untuk menjawab pertanyaan itu perlu kiranya meninjau mengenai aturan-aturan hokum positif dalam proses berlakunya. Hukum positif sebagai aturan hokum yang ketentuan-ketentuannya berlaku di suatu saat, waktu dan tempat tertentu, ditaati oleh manusia dalam pergaulan hidup selama timbulnya ketentuan itu berdasarkan kesadaran hokum masyarakat disamping cara yang digunakanoleh pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi menyelesaikan setiap peristiwa hokum yang dihadapi manusia. Kalau terjadi suatu peristiwa hokum tertentu, misalkan seseorang karena kebutuhannya saat itu terhadap suatu barang ingin dipenuhi, maka dirinya bersaha mencari barang yang hendak dikehendaki. Dia akan datang ke tempat penjual barang dan kalau cocok dengan keinginannya akan menanyakan harga barang itu kepada penjual. Tawar menawar yang terjadi dan menimbulkan kata sepakat terhadap harga barang akan mengakibatkan timbulnya juga hak dan kewajiban para pihak. Pihak pembeli berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada penjual sesuai yang disepakati dan berhak meminta barang yang dibeli. Sedangkan pihak penjual berhak meminta sejumlah uang yang disepakati kepada pembeli dan berkewajiban menyerahkan barangnya. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya itu, maka ada ketentuan tertentu dalam jual beli yang dapat menyelesaikannya. Contoh lain, seseorang telah menganiaya orang lain. Dalam pemeriksaan ia mengaku dengan jujur sampai terjadinya penganiayaan itu. Terhadapnya akan menerima hukuman yang meringankan karena kejujurannya. Tetapi kalau dalam pengakuannya berbelit-belit hukumannya pun akan dapat memberatkan. Dan semua ini ada ketentuannya yang mengatur. Dari contoh-contoh ini jelas bahwa selama ketentuan-ketentuan dalam bidang hokum tertentu masih membutuhkan berlakunya sesuai proses penyelesaiannya, maka terdapat ketentuan itu akan tetap berlaku sebagai hokum positif. Hanya perlu diingat bahwa manusia sebagai mahluk sosial hidupnya tidak statis. Rasionya berjalan sesuai akan rasa adil yang dibutuhkan oleh perkembangan masyarakat saat itu. Karenanya ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hokum positif juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya. Berarti, terhadap hokum positif pun akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturannya dibutuhkan oleh masyarakat pada saat itu. Suatu ketentuan hokum, sebagai hukum positif yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup masyarakat akan ketentuan hokum itu, maka tidak dapat dipertahankan berlakunya melainkan wajib diganti dengan ketentuan hokum sejenis yang sesuai kebutuhan masyaratkat saat itu. Pengantiannya, yang semula sebagai ius constituendum wajib berdasarkan kesadaran hukum masyarakat supaya kelak kalau menjadi ius constitutum dapat memenuhi akan rasa adil yang dikehendaki masyarakat tanpa suatu paksaan untuk mentaatinya. Kalau proses ini berjalan dengan baik dan ius constituendum telah menjadi ius constitutum (hukum positif), maka aturan hukum lama yang semula menjadi hukum positif, ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi; sedangkan yang baru sebagai penggantinya menjadi hukum positif. Tetapi aturan hukum lama sebagai hukum (recht) yang tidak berlaku lagi dan aturan hukum baru sebagai hukum positif (positief recht) kedua-duanya merupakan tata hukum (orden recht). Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa di dalam tata hukum itu terdapat hukum positif dan aturan hukum yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan yang sejenis sebagai hukum positif. Dalam hal ini dapat dicontohkan: Buku ke satu tentang perkawinan dalam Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 1974, tentang perkawinan. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia selama pergaulan hidup menghendaki rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman hidupnya.


Sebenarnya terhadap pengertian tata hokum ini masih ada beberapa Sarjana Hukum yang berbeda pendapat bahwa tata hukum diidentikkan hokum positif. Pendapat demikian tidaklah seluruhnya salah, karena suatu pendapat kalau disertakan argumentasi uraian yang memperkuat data-datanya akan merupakan bukti tentang kebenaran pendapatnya itu. Hanya saja kalau tata hukum identik hukum positif, mungkin pengertian itu sebagai akibat dari pengaruh penggunaan bahasa dalam menerjemahkan “positief recht” menjadi tata hukum dan kadang-kadang menjadi hukum positif.


2. SEJARAH TATA HUKUM


Kalau dikatakan “tata hukum Indonesia”, uraiannya akan terdiri dari aturan-aturan hokum yang pernah berlaku dan tetap menjadi hukum dan aturan yang berlaku sebagai hukum positif. Untuk mengerti dan memahami kedua aturan hukum ini akan dilakukan dengan melihat kembali kepada sejarah dengan sumber-sumber tata hukumnya. Karena itu dalam uraian lebih lanjut terdiri sebagai berikut:


a. Pengertian Sejarah


Untuk mendefinisikan “sejarah” kiranya agak sulit, karena banyaknya pendekatan arti kata yang dapat digunakan dan menghasilkan pengertian yang hampir sama. Kalau dilihat dari asal kata bahasa latin “Historis” dan dalam bahasa jermannya disebut “Geschichte” yang bersal dari kata geschehen, berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia. Di kawasan orang-orang yang berbahasa melayu dan termasuk Indonesia secara sederhana kata sejarah itu diartikan sebagai suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan legenda, babad, kisah, hikayat dan sebagainya yang sebenarnya belum tentu tanpa bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian. Umumnya cerita itu dijadikan dongeng yang turun temurun. Disamping itu sejarah dapat juga diartikan sebagai suatu pengungkapan dari kejadian-kejadian masa lalu. Ada yang mengartikan sejarah merupakan penulisan sistematik dari gejala-gejala tertentu yang mempunyai pengaruh pada suatu bangsa atau kelompok sosial tertentu dengan penjelasan mengenai sebab-sebab imbulnya gejala itu. Dan sebagai ilmu sosial, sejarah itu meneliti pengalaman manusia dengan usaha mengungkapkan kebenaranya tentang manusia dan masyarakat. Memang banyak arti yang diberikan untuk mendefinisikan sejarah; tetapi kiranya tidak boleh lupa bahwa apa yang diungkapkan dalam penelitiannya mengandung unsure-unsur adaya:


1. Pencatatan (penulisan) dari hasil penelitian;


2. Kejadian-kejadian penting (factual) masa lalu;


3. Kebenaran nyata (konkrit)


Yang kesemuanya ini berguna kelak setelah diketahui, dipelajari supaya ingat dan dipahami sebagai contoh dan keteadanan bagi setiap orang atau suatu bangsa tertentu masa kini.karena itu kalau dilihat dari kegunaannya, maka sebagai pegangan dapat diartikan bahwa “Sejarah adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting masa lalu yang perlu diketahui, diingat dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini”. Sejarah itu banyak jenisnya; ada yang berkenaan dengan pribadi seseorang, keadaan dan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Jadi, kalau dikatakan “sejarah tata hokum” artinya suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hokum masa lalu yang perlu diketahui, diingati dan dipahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini. Hal ini dimaksudkan berkenaan dengan kegunaan sejarah itu sebagai pemelihara kebutuhan akan kebenaran bagi kehidupan generasi selanjutnya. Dan hokum sebagai ilmu yang memegang peranan utama untuk membatasi tingkah laku baik di dalam pergaulan hidup manusia dapat diketahui perkembangannya melalui sejarahnya.



b. Tata Hukum dan Politik Hukum



Membicarakan tata hokum khususnya yang berlaku di Indonesia tidak mungkin dapat dilakukan tanpa mempelajari sejarahnya di samping politik hukum yang digunakan sebagai pelaksana berlakunya aturan hukum itu. Hal ini disebabkan selain Indonesia memiliki sejarah bangsa yang luhur dan tidak ternilai harganya di dunia ini, juga adanya perkembangan pelaksanaan hukum yang dialami sebagai pengatur tingkah laku bangsa Indonesia di dalam pergaulan hidup.


Sejak zaman tandu di kepulauan Nusantara ini telah ada suatu kehidupan. Tetapi pencatatan dari kejadian-kejadian penting terhadap kehidupan bangsa Indonesia baru ada sejak memasuki abad I dan ini pun diketahui setelah ada penelitian-penelitian dari adanya peninggalan-peninggalan yang ditemukan. Kemudian setelah kehidupan manusia berkembang dan masuknya kebudayaan dari luar, hubungan antar pulau mulai lancar, maka terjadilah kehidupan kelompok sosial yang teratur dibawah kekuasaan seseorang atau beberapa orang yang dianggap kuat. Terhadap kehidupan ini akan ada bukti kebenaran yang ditulis agak sistematik, seperti yang terjadi antara lain adanya Sriwijaya, Pajajaran, Majapahit, mataram dan sebagainya. Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hokum yang mulai jelas dapat diketahui, yaitu setelah kedatangan bangsa eropa terutama orang-orang belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui penjajahan. Dari bangsa inilah banyak pengalaman dan korban yang diderita oleh bangsa Indonesia dalam melakukan perlawanannya dan tercatat sebagai sejarah bangsa yang tidak boleh dilupakan bagi setiap orang. Apakah yang dilakukan oleh orang belanda dalam bidang hokum?


Orang belanda mulai menjajah bangsa Indonesia yang mendiami kepulauan nusantara ini sejak abad XVII sampai abad XX yang diseling oleh orang Inggris dan terakhir jepang sebelum perjuangan bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945.


Dengan adanya Proklamasi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukumnya yang baru yaitu Tata Hukum Indonesia.


Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:


Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tertib hukum colonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya.


Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berartipertama menegarkan Indonesia, menjadi suatu Negara, dan kedua pada saat itu pula menetapkan Tata Hukum Indonesia.


Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa Tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi itu. Guna kesempurnaan Negara dan Tata Hukumnya itu, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan, disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.


Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 inilah tertulis secara garis besar Tata Hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Sebab kalau kita lihat di dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa UUD suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu.


Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH., di dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam UUD hanya terdapat rangka atau denah tata hukum Indonesia. Banyak ketentuan-ketentuan masih perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai undang-undang organic.


Namun sampai dewasa ini belum banyak undang-undang organic seperti dimaksud di atas, sehingga sekedar untuk mengisi kekosongan hukum itu, melalui ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari jaman hindia belanda dulu.


Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Tata Hukum Indonesia itu merupakan kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, sebab peraturan-peraturan yang diperlakukan itu bersifat sementara saja, selama belum diganti dengan yang baru, dan sekedar tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

No comments:

Post a Comment

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
 
;